GridHype.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berjalan.
Kelima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga masih menjalani persidangan.
Seperti diketahui, lima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Membahas soal kematian Brigadir J, Ferdy Sambo belum lama ini mengungkap hal yang cukup mengejutkan.
Melansir dari TribunStyle.com, Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti dirinya.
Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.
Jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai
Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.