Gridhype.id-Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat hingga kini masih terus bergulir.
Bahkan, kasus tersebut masih menjadi sorotan masyarakat luas.
Diketahui bahwa pada Rabu (18/1/2023) kemarin berlangsung pembacaan tuntutan hukuman terhadap Putri Chandrawati dan Bharada Richard Eliezer.
Sayangnya, tuntutan yang dijatuhkan pada keduanya dinilai tidak adil hingga menuai komentar dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibandingRichard Eliezeralias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.
Seperti diketahui, Putri dan Eliezer yang sama-sama menjadi terdakwa pembunuhan berencana Yosua dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Putri dituntut delapan tahun penjara, sementara Eliezer 12 tahun penjara.
"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak, bibi Yosua, dalam siaranKompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roslin menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri karena Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karenaEliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin.