Gridhype.id- Kasus narkoba di kalangan selebritas Tanah Air rupanya tak kunjung usai.
Kali ini, kabar kurang menyenangkan kembali datang dari aktor Revaldo yang terjerat kasus narkoba.
Bukan untuk pertama kalinya, siapa sangka Revaldo justru telah tiga kali tertangkap basah menggunakan barang haram tersebut.
Mantan pemain sinetron Ada Apa Dengan Cinta (AADC) ini ditangkap di kediamannya, Rabu (11/1/2023).
Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu.
Sebelumnya, Revaldo pernah terjerat narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
Untuk ketiga kalinya, Revaldo mesti berurusan dengan barang haram itu.
Kini, pria 40 tahun itu masih menjalani pemeriksaan.
Simak sederet fakta dan rekam jejak Revaldo yang terjerat kasus narkoba.
1. Pernah Tersandung Narkoba pada 2006
Revaldo rupanya tak hanya sekali terjerat narkoba.
Sebelumnya, Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006.
Dikutip dari Kompas.com, ia diketahui kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi.
Hakim kemudian memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta pada 30 Agustus.
Hal ini lantaran Revaldo terbukti memiliki sabu.
Revaldo kemudian dibebaskan pada 7 September 2007 lantaran berperilaku baik selama berada di dalam sel tahanan.
2. Kembali Ditangkap pada 2010
Tak sampai di situ, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 21 Juli 2010 atas kasus narkoba.
Saat itu, ditemukan sabu-sabu seberat 50 gram.
Revaldo kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
3. Ditangkap Kembali pada 2023
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa petugas menangkap Revaldo di kediamannya, Rabu (11/1/2023).
Revaldo pun masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," jelasnya.
Dikabarkan Revaldo diamankan di TKP pertama di kawasan Cempaka Putih.
Kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.
"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Revaldo ditangkap lantaran kedapatan mengantongi ganja dan sabu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Ganja sama sabu," jelasnya.
Selain ganja dan sabu, terdapat dua butir pil ekstasi serta alat isap di lokasi kejadian.
"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul 4 Fakta Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya
(*)