Gridhype.id-Melaporkan SPT Tahunan harus disertai dengan berbagai syarat lain yang tentu perlu dipenuhi.
Salah satu syarat melaporkan SPT Tahunan adalah EFIN atauElectronical Filling Identificiation Number.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
EFIN atau(Electronic Filing Identification Number)merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar bisa melaporkanSPTTahunan yang wajib dilaksanakan.
Nomor EFIN ini bisa didapatkan oleh masyarakat jika mereka masuk ke dalam kriteria WajibPajakdan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP).
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini pun sangatlah mudah. Masyarakat kini tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mendapatkannya karena kini EFIN bisa didapatkan secaraonline.
Bagaimana caranya? Berikut paparan lengkapnya hanya untuk Anda.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Per tahun 2021 pihak Ditjen Pajak sebenarnya telah meluncurkan layanan baru untuk aktivasi EFIN secaraonlineatau daring melalui lamanefin.go.id.
Dengan layanan tersebut masyarakat bisa mendapatkan atau aktivasi EFIN secara mudah melalui teknologiface recognition.
Akan tetapi, layanan tersebut untuk sementara waktu ini belum bisa diakses karena masih dalam tahap percobaan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivasi EFIN secaraonlinedapat dilakukan melalui e-mail dengan langkah-langkah sebagai berikut.