Follow Us

Viral Penjual Online Terima Surat Tagihan Pajak Senilai Rp35 Juta, Shopee dan Ditjen Pajak Angkat Bicara

Puspita Rahayu - Minggu, 28 November 2021 | 07:15
Surat dari Ditjen Pajak yang diunggah oleh penjual Shopee

Surat dari Ditjen Pajak yang diunggah oleh penjual Shopee

GridHype.id- Baru-baru ini viral di media sosial mengenai kisah seorang penjual di marketplace Shopee.

Sang penjual mengaku mendapat surat tagihan pajak dengan nilai yang cukup tinggi yaitu mencapai Rp35 juta.

Dirinya mengaku bahwa tidak tahu bahwa ada pacar dagangannya yang dikenakan kepadanya.

Pengakuan tersebut disampaikan pertama kali oleh akun @txtdarionldshop di Twitter.

"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalau ada pajak," tulisnya.

Pemilik akun juga menjelaskan bahwa dirinya mendapat tagihan dari kantor pajak.

"Ternyata selama ini data transaksi seller shopee diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayanya sih iya juga," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga membahas mengenai kepemilikan NPWP.

"Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak shopee angkat bicara.

Dilansir dari kompas.com, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.

"Setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan kantor Pajak terkait mengenai penjualan tersebut," jelas pihak Shopee.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular