Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
Radynal juga menegaskan bahwa shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.
Bukan hanya pihak Shopee, Ditjen Pajak juga memberikan tanggapan atas viralnya hal tersebut.
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa surat yang diunggah pada media sosial tersebut bukanlah surat tagihan membayar pajak.
Dilihat dari kopnya, surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan,” jelasnya.
Pengiriman surat tersebut berkaitan dengan Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar,” lanjutnya.
(*)