GridHype.ID - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untu berencana menaikkan tarif pajak.
Kenaikan tarif pajak tersebut dibebankan pada pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual).
Untuk presentase kenaikannya sendiri menjadi 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.
Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.
Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.