Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Enggak Perlu Repot, Bayar Pajak Kendaraan untuk Mobil dan Motor Bisa Lewat Aplikasi

Ruhil Yumna - Selasa, 26 Oktober 2021 | 05:45
Aplikasi Samolnas.
BPRD DKI Jakarta

Aplikasi Samolnas.

GridHype.ID - Mengikuti perkembangan zaman, kini pajak kendaraan bisa dibayarkan secara online.

Tak perlu lagi keluar di rumah, kini kamu bisa melakukan pembayaran pajak via ponsel pintarmu.

Melansir dari GridStar.ID, beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.

Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.

Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.

Melansir Kompas.com, berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan onlinedi Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.

Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.

Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Baca Juga: 5 Negara Dinobatkan Majalah Global Finance Sebagai Terkaya di Dunia, Salah Satunya Surga Pajak Perusahaan Terbesar

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya,

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x