1. Membuat pesan baru di e-mail.
2. Isi kolom tujuan dengan alamat e-mail kantor pajak sesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat e-mail setiap kantor pajak bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja
3. Isi kolom subject email dengan kalimat “PERMINTAAN NOMOR EFIN.”
4. Di dalam email sertakan data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Selain itu, lampirkan scan KTP dan NPWP serta foto diri.
6. Kirim email.
Apabila cara tersebut belum berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan cara-cara berikut ini.
1. Wajib Pajak bisa mengirim 4 berkas sebagai syarat aktivasi EFIN, yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Alamat email yang masih aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
3. Cantumkan formulir bersama foto KTP, foto NPWP, dan pas foto Wajib Pajak. Jika data sudah sesuai, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Artikel ini telah tayang di Sonora.id dengan judul Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!