GridHype.id- Baru-baru ini viral di media sosial mengenai kisah seorang penjual di marketplace Shopee.
Sang penjualmengaku mendapat surat tagihan pajak dengan nilai yang cukup tinggi yaitu mencapai Rp35 juta.
Dirinya mengaku bahwa tidak tahu bahwa ada pacar dagangannya yang dikenakan kepadanya.
Pengakuan tersebut disampaikan pertama kali oleh akun @txtdarionldshop di Twitter.
"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalau ada pajak," tulisnya.
Pemilik akun juga menjelaskan bahwa dirinya mendapat tagihan dari kantor pajak.
"Ternyata selama ini data transaksi seller shopee diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayanya sih iya juga," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga membahas mengenai kepemilikan NPWP.
"Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak shopee angkat bicara.
Dilansir dari kompas.com, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.
"Setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan kantor Pajak terkait mengenai penjualan tersebut," jelas pihak Shopee.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
Radynal juga menegaskan bahwa shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.
Bukan hanya pihak Shopee, Ditjen Pajak juga memberikan tanggapan atas viralnya hal tersebut.
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa surat yang diunggah pada media sosial tersebut bukanlah surat tagihan membayar pajak.
Dilihat dari kopnya, surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan,” jelasnya.
Pengiriman surat tersebut berkaitan dengan Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar,” lanjutnya.
(*)