“Ah tahun barunah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwaan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Jalan Kaki 10.000 Langkah Setiap Hari Bikin Panjang Umur? Ternyata Begini Faktanya!
(*)