Gridhype.id- Kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan masih terus bergulir hingga saat ini.
Kabar terbaru, Doni Salmanan dijerat pidana penjara selama 4 tahun.
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Doni Salmanan melalui vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Achmas Satibi menjelaskan bahwa Doni Salmanan telah terbukti melanggar hukum, yaitu menyebarkan berita bohong.
Adapun perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian besar yang dialami oleh konsumen dalam transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung dilansir dari kompas.com.
Sementara itu, vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menariknya, vonis tersebut justru lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara.
Diketahui pula bahwa majelis hakim menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp17 miliar.
Lebih lanjut, Hakim menyebut bahwa aset mewah yang dimiliki Doni Salmanan bukan hasil tindah pidana lantaran belum ada regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Dengan demikian, maka sejumlah asset mewah milik Doni Salmanan akan dikembalikan.