GridHype.ID - Masih ingatkah dengan sosok Doni Salmanan?
Namanya menjadi bahan perbincangan ketika terseret menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quatex
Bahkan aset dari Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 60 miliar.
"Total itu sudah disita dan sudah diitung perkiraannya ada sekitar Rp 60 miliar," sambung Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Tribun Seleb.
Meski sejumlah aset disita, Doni Salmanan juga divonis 4 tahun penjara.
Ia pun juga didenda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Melansir dari TribunStyle,Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.
Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.