Follow Us

Hanya Terjerat Berita Bohong, 99 Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan, Tak Jadi Dimiskinkan?

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:00
Foto ilustrasi. Denda Doni Salmanan di bawah harga motor listrik Energica Ego+.
Instagram.com/donisalmanan

Foto ilustrasi. Denda Doni Salmanan di bawah harga motor listrik Energica Ego+.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.

Selain itu, beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita akan dikembalikan.

Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.

Dengan ini hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Meski begitu tak semuanya aset Doni Salmanan dikembalikan, ada lima aset milik suami Dinan Fajrina itu yang dirampas untuk negara.

Jumlah ini jauh berbeda dengan harta Doni Salmanan yang dikembalikan padanya.

Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Sementara itu, berikut lima barang Doni Salmanan yang akan disita negara.

1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;

Source : Kompas.com, Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest