Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Terjerat Berita Bohong, 99 Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan, Tak Jadi Dimiskinkan?

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:00
Foto ilustrasi. Denda Doni Salmanan di bawah harga motor listrik Energica Ego+.
Instagram.com/donisalmanan

Foto ilustrasi. Denda Doni Salmanan di bawah harga motor listrik Energica Ego+.

GridHype.ID - Masih ingatkah dengan sosok Doni Salmanan?

Namanya menjadi bahan perbincangan ketika terseret menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quatex

Bahkan aset dari Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 60 miliar.

"Total itu sudah disita dan sudah diitung perkiraannya ada sekitar Rp 60 miliar," sambung Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Tribun Seleb.

Meski sejumlah aset disita, Doni Salmanan juga divonis 4 tahun penjara.

Ia pun juga didenda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Melansir dari TribunStyle,Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.

Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-24 Tanpa Kehadiran Sang Suami, Dinan Fajrina Terima Surat dari Doni Salmanan, Bikin Ngilu Singgung Untuk Sabar dan Tabah

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.

Selain itu, beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita akan dikembalikan.

Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.

Dengan ini hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Meski begitu tak semuanya aset Doni Salmanan dikembalikan, ada lima aset milik suami Dinan Fajrina itu yang dirampas untuk negara.

Jumlah ini jauh berbeda dengan harta Doni Salmanan yang dikembalikan padanya.

Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Sementara itu, berikut lima barang Doni Salmanan yang akan disita negara.

1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;

2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.

Baca Juga: 'Jaga Image Bang' Masih Terbelit Kasus Hukum Dugaan , Doni Salmanan Tampak Santai Saat Jalani Proses Persidangan, Ernest Prakasa: Girang Bener Yak

3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.

4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;

5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;

Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).

Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.

Ada pun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.

Semuanya tertulis di poin 67-96 berkas perkaranya, berikut rinciannya.

67. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana;

68. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR;

69. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR;

70. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

Baca Juga: Gagal Jalani Ramadhan Pertama Bareng Sang Istri, Doni Salmanan Minta Dibawakan ini ke Dinan Fajrina di Dalam Bui

71. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

72. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

73. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

74. 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR;

75. 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor;

76. 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor;

77. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine;

78. 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R;

79. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

80. 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

81. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR;

82. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;

83. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit;

84. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;

85. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;

86. 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;

87. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.

88. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;

89. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;

90. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;

91. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.;

92. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;

93. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;

94. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;

95. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;

96. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;

Baca Juga: Bak Ikuti Jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Vincent Gigit Jari Dilaporkan ke Polisi

(*)

Source :Kompas.comTribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x