Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Doni Salmanan Terbukti Bersalah dalam Kasus Trading Ilegal Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Dimiskinkan karena Hal Ini

Dwi Purworahayu - Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30
doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus
tribunnews

doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus

GridHype.ID - Kasus penipuan trading ilegal Quotex yang menjerat Doni Salmanan akhirnya menemui titik terang.

Mengutip Kompas.com,Doni Salmanan terbukti melanggar pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karenanya, Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.

Hal tersebut disampaikan,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi dalam sidang yang digelar, Kamis (15/12/2022).

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut."

"Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Majelis Hakim melihat unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.

Berita bohong terkait sukses menjadi seorang trader tersebut, kata Majelis Hakim menyebabkan 142 orang yang tergabung dalam Korban Doni Salmanan merasa dirugikan atas apa yang dipromosikan.

"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini telah terpenuhi unsurnya," kata dia.

Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, 98 Barang Bukti Bakal Dikembalikan ke Korban

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x