Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, 98 Barang Bukti Bakal Dikembalikan ke Korban

Kamis, 17 November 2022 | 12:00
dok. via Tribunnews.com

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.

GridHype.ID -Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Selain tuntutan penjara, Doni Salmanan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta barang bukti yang ada dikembalikan kepada korban Doni Salmanan dan negara.

Dalam tuntutannya, ada 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

Mengutip Tribunnews.com, hal tersebutdisampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'."

"Sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,"jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian untuk barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.

"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,"tutupKetut.

Baca Juga: 'Jaga Image Bang' Masih Terbelit Kasus Hukum Dugaan , Doni Salmanan Tampak Santai Saat Jalani Proses Persidangan, Ernest Prakasa: Girang Bener Yak

Hal ini berbeda dengan kasus Indra Kenz, di mana seluruh harta dirampas negara, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Bukannya tanpa alasan, Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban karena ada unsur judi.

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," tegas Hakim Rahman Rajagukguk.

Korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini. Indra pun memutuskan untuk mengajukan banding.

Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.

Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-24 Tanpa Kehadiran Sang Suami, Dinan Fajrina Terima Surat dari Doni Salmanan, Bikin Ngilu Singgung Untuk Sabar dan Tabah

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa?"

"Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Dinan Fajrina dari Balik Jeruji Besi, Doni Salmanan Cuma Bisa Tulis Surat Tanpa Beri Kado Mewah, Isinya Minta Istri Jaga Hati

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, TribunJateng.com