Follow Us

Doni Salmanan Terbukti Bersalah dalam Kasus Trading Ilegal Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Dimiskinkan karena Hal Ini

Dwi Purworahayu - Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30
doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus
tribunnews

doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus

"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan menjadi YouTuber," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU tentang restitusi pengembalian kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17 Miliar.

Adapun barang bukti yang aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Dalam hal ini, Doni Salmanan mendapatkan pengembalian uangnya yang mencapai Rp 7,6 Milyar.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-24 Tanpa Kehadiran Sang Suami, Dinan Fajrina Terima Surat dari Doni Salmanan, Bikin Ngilu Singgung Untuk Sabar dan Tabah

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest