Follow Us

Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, 98 Barang Bukti Bakal Dikembalikan ke Korban

Dwi Purworahayu - Kamis, 17 November 2022 | 12:00
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.
dok. via Tribunnews.com

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.

GridHype.ID - Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Selain tuntutan penjara, Doni Salmanan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta barang bukti yang ada dikembalikan kepada korban Doni Salmanan dan negara.

Dalam tuntutannya, ada 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

Mengutip Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'."

"Sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian untuk barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.

"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutup Ketut.

Baca Juga: 'Jaga Image Bang' Masih Terbelit Kasus Hukum Dugaan , Doni Salmanan Tampak Santai Saat Jalani Proses Persidangan, Ernest Prakasa: Girang Bener Yak

Source : Tribunnews.com, TribunJateng.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest