Hal ini berbeda dengan kasus Indra Kenz, di mana seluruh harta dirampas negara, seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Bukannya tanpa alasan, Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban karena ada unsur judi.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," tegas Hakim Rahman Rajagukguk.
Korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.
Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini. Indra pun memutuskan untuk mengajukan banding.
Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.
Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.
Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.
Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.