Follow Us

Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, 98 Barang Bukti Bakal Dikembalikan ke Korban

Dwi Purworahayu - Kamis, 17 November 2022 | 12:00
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.
dok. via Tribunnews.com

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa?"

"Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Dinan Fajrina dari Balik Jeruji Besi, Doni Salmanan Cuma Bisa Tulis Surat Tanpa Beri Kado Mewah, Isinya Minta Istri Jaga Hati

(*)

Source : Tribunnews.com, TribunJateng.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest