Sebelum perilisan daftar obat sirup yang dilarang BPOM dari PT REMS ini, sebelumnya BPOM juga mencabut izin edar sejumlah perusahaan farmasi swasta karena terbukti menggunakan bahan baku kimiamelebih ambang batas aman.
Perusahaan yang sudah menerima sanksi tersebut meliputi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Subros Farma.
Sehingga, saat ini total terdapat 204 daftar obat yang dilarang BPOM, termasuk 32 obat dari PT REMS.
(*)