GridHype.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kabar terbaru terkait hasil pengujian terhadap obat sirup yang diduga berbahaya.
Seperti diketahui, belum lama ini beredar daftar 102 obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kini, BPOM pun membawa angin segar usai melakukan pengujian. Bahkan, BPOM mengumumkan sebanyak 133 obat sirup aman untuk dikonsumsi.
Ya, mengutip Kompas.com, BPOM mengatakan, ada 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Dengan catatan, obat sirup tersebut aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Kemudian berdasarkan data 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya.
Lalu ada 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara, 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.
Selain itu, dengan metode uji sampling, BPOM juga mendapatkan 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Hal itu berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022.
Adapun BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian.
Baca Juga: Heboh Daftar 102 Obat Sirup Dilarang Edar karena Dianggap Berbahaya, Ini Tanggapan Kemenkes