GridHype.id-Beredar daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang untuk dijual di apotek.
Seluruh obat yang ada dalam daftar tersebut saat ini masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.
Melansir dari Kompas.com, jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang peredarannya.
"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Nadia juga mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.
Sebab masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.
"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.
Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.
"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.
Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Obat Alami Atasi Demam pada Anak dan Dewasa Bukan dari Bahan Kimia
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.