GridHype.ID - Produk kosmetik di Indonesia harus lolos perizinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa beredar di pasaran.
Jika tidak, BPOM dengan tegas bisa menarik produk kosmetik tersebut dari pasaran.
Seperti belum lama ini, BPOM menarik sejumlah produk kosmetik yang rupanya mengandung bahan kimia berbahaya.
Ya, mengutip Kompas.com, BPOM menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan, Selasa (4/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani.
Reri mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
"Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM," ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Ditarik dari peredaran
Akibat temuan bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut, BPOM menarik 46 produk kosmetik dari peredaran.