Ini karena produk kosmetik tersebut mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.
Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Daftar 16 kosmetik berbahan karsinogen
Berikut daftar 16 kosmetik yang dimaksud:
1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03
Nomor izin edar: NA11191205581Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-JakartaKandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3
2. Madame Gie Nail Shell 14
Nomor izin edar: NA11191505046Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-JakartaKandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10
3. Madame Gie Nail Shell 10
Nomor izin edar: NA11191505045Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-JakartaKandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10