GridHype.id- Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan sdikitnya 18 produk kosmetiik dengan kandungan berbahaya.
Temuan ini didapatkan dari hasil smpling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Kosmetik-kosmetik ini terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang seperti hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
Dampaknya, bisa sangat berbahaya untuk kesehatan kuli.
Bukannya mempercantik justru akan merusak kulit wajah.
Dilansir dalam keterangan pers BPOM yang terbit pada Rabu (13/10/2021) lalu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani menjelaskan bahaya dari pemakaian bahan-bahan tersebut.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Reri Indriani.
Untuk itu BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengecek kosmetik di laman BPOM.
Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM adalah salah satu cara untuk memastikan produk yang kita miliki aman untuk digunakan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (20/08/2021), produk-produk yang sudah terdaftar artinya sudah melalui pemeriksaan oleh BPOM sebagai lembaga negara yang bertugas dalam perlindungan konsumen.
Produk kosmetik dan jenis obat-obatan yang beredar di Indonesia juga harus mengantongi nomor registrasi dari BPOM.