GridHype.ID - Belakangan heboh kabar terkait 102 obat sirup yang disebut berbahaya hingga ditarik dariperedaran.
Ya, daftar 102 obat sirup yang beredar di media sosial sempat membuat publik panik karena disebut berbahaya.
Dalam sebuah unggahan, tercantum daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.
Mengutip Kompas.com, daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).
Begini narasinya:
"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.
"Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran, dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:
Obat sirop anak:AfibramolAlerfed SyrupAmbroxol SyrAmoksisilinAmoxanAnacetine SyrupAntasida DoenApialys syrBaby coughCamivitaCaviplexCefspan SyrupCetrizinColfin SyrupCupanol SyrupCurbexon SyrupCurviplex SyrupDepakeneDextaco SyrupDomperidon SyrupElkana SyrupEritromisinEtamox SyrupFartolin SyrupFerro KHecosanHufabetaminHufagripHufamag Plus SyrupIbuprofenIfarsyil PlusInterzincItamol SyrupKlinik Tazkia Paracetamol SyrupMetronidazole SyrNovachlor SyrupNytexOBH Ane KonidinOmedom SyrupOmemoxPacdin Pouch SyrupPamolParacetamolParacetamolParacetamol SyrupParafluProfilas SyrupPsidii SyrupRanivel SyrupRhinofedRhinos Junior SyrupRhinos Neo dropRosidinRSKM: Paracetamol SyrupSanmol SyrSanprimaTempraTermenza SyrupUNIBEBI Cough SyrupVesperumVestein (Erdostein)Zenichlor SyrupZync SyrupZyncpro SyrAsam Valproat SirupCarsida Magnesium HydroxideCarsida SimethiconeCarsida Alumunium HydroxideHufabethamine BetametasoneHufabethamine Dexclorfeniramine meleatRenalit natriumRenalit kaliumRenalit GlucoseRenalit CltrateRenalit ChloridaHufallerzine Promethazine HCIHufallerzine Glyceryl guaicolateHufallerzine Tinctur IpecacuanhaeHufagrip Chlorphenamine MeleateHufagrip Pseudoefedrin HCLHufagrip Chlorphenamine Meleate."
Lantas, apa status dan penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai daftar 102 obat tersebut?
Status obat
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Waspada Berikut Deretan Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Kebiasaan Sepele Ini Bisa Jadi Gejala Awalnya
Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.
Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.
"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Daftar obat mungkin berubah
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.
Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.
"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.
Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.
"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.
Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, 4 Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Jangan Sepelekan!
Kemenkes temukan 102 obat sirup
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.
"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156."
"Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar."
"Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.
Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.
Baca Juga: Balita Berusia 7 Bulan Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Sang Ayah Ungkap Gejala dan Diagnosisnya
(*)