1. Akulaku2. Kredivo3. Kredit Pintar4. Tunaiku5. Indodana
Namun, ada pula pinjol legal yang tak masuk BI Checking.
Daftar Pinjol yang tak masuk BI Checking
1. AdaKami2. Kredinesia.3. KlikKami4. Kredito5. EasyCash
Baca Juga: Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector
Cara melakukan pengecekkan skor BI Checking secara online:
- Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan isi nomor antrean.
- Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).
- Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
- Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.
- OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
- Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
- OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
- Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "5 Aplikasi Pinjol yang Masuk BI Checking, Waspada Jika Telat Bayar"
Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!
(*)