Follow Us

Kemnaker Bongkar Alasan Upah Minimum Pekerja Hanya Bisa Naik Maksimal 10 Persen, Nominalnya Bakal Dirilis Akhir November

Puspita Rahayu - Rabu, 23 November 2022 | 06:00
Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023
Koleksi pribadi

Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023

Gridhype.id- Kabar bahagia bagi para pekerja di Indonesia, aturan baru mengenai kenaikan upah minimum 2023 telah dirilis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Adapun aturan baru mengenai kenaikan upah minimum 2023 itu juga telah ditandatangi oleh Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan aturan baru tersebut, dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan kurang dari 10 persen.

Presentase mengenaik kenaikan upah minimun 2023 tersebut tercantum dalam pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.

Apabila dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Penetapan kenaikan UMP tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat luas.

Lantas, apa yang menyebabkan UMP hanya bisa naik maksimal 10 persen?

Seperti dilansir dari kompas.com, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan dibalik hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jika kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak buruk.

Pasalnya, akan terjadi kondisi yang tidak kondusif akibat hal tersebut.

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest