Kenaikan UMP yang melebihi 10 persen dikhawatirkan mampu menganggu kelangsungan bekerja dan berusaha.
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Bukan hanya itu, kenaikan UMP di atas dua digit atau lebih dari 10 persen juga berpotensi menyebabkan perekonomian tidak berjalan normal.
Pengusaha bisa saja mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum, sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.
Nilai UMP 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022), sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Adapun untuk pemberlakuannya, kenaikanupah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sementara itu, apresiasi terhadap keputusan naiknya upah minimum disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrus Raweyai, Arnod Sihite.
Pasalnya keputusan menaikkan upah minimum merupakan hal krusial di tengah gejolak ekonomi nasional dan global.
"Artinya selain keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," jelasnya dilansir dariTribunnews.com.
"Buruh berterimakasih kepada pemerintah tentu saja. Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruhdibayangi ancaman PHK, namun ada keputusan yg objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya memberikan penjelasan.
Keputusan tersebut telah dianggap sebagai solusi terbaik dengan segala pertimbangan yang ada.