Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemnaker Bongkar Alasan Upah Minimum Pekerja Hanya Bisa Naik Maksimal 10 Persen, Nominalnya Bakal Dirilis Akhir November

Puspita Rahayu - Rabu, 23 November 2022 | 06:00
Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023
Koleksi pribadi

Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Masuk Rekening Penerima, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan Asal Memenuhi Syarat Ini

Kenaikan UMP yang melebihi 10 persen dikhawatirkan mampu menganggu kelangsungan bekerja dan berusaha.

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.

Bukan hanya itu, kenaikan UMP di atas dua digit atau lebih dari 10 persen juga berpotensi menyebabkan perekonomian tidak berjalan normal.

Pengusaha bisa saja mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum, sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.

Nilai UMP 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022), sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Adapun untuk pemberlakuannya, kenaikanupah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sementara itu, apresiasi terhadap keputusan naiknya upah minimum disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrus Raweyai, Arnod Sihite.

Pasalnya keputusan menaikkan upah minimum merupakan hal krusial di tengah gejolak ekonomi nasional dan global.

"Artinya selain keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," jelasnya dilansir dariTribunnews.com.

"Buruh berterimakasih kepada pemerintah tentu saja. Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruhdibayangi ancaman PHK, namun ada keputusan yg objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya memberikan penjelasan.

Keputusan tersebut telah dianggap sebagai solusi terbaik dengan segala pertimbangan yang ada.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x