GridHype.ID - Gubernur Khofifah akhirnya memutuskan untuk menaikkan UMP untuk wilayah Jatim.
Khofifah bakal menaikkan UMP tahun 2021 sebesar 5,65 persen dari yang sebelumnya.
Dengan kenaikan itu maka besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777.
Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran UMP Jatim 2021 itu di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.
Dalam paparannya Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa dasar dari penetapan UMP ini adalah SE Menaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Yang menyatakan bahwa ada UMP, ada UMK dan ada UMSK.
“Jadi UMP kita sementara ini di bawah dari UMK terendah di Jatim. Ada sembilan kabupaten yang ketika dibandingkan dengan UMK di 38 kabupaten kota lain di Jatim menjadi yang terendah. UMK terendah ada di 9 daerah ini senilai Rp 1.913.321,” kata Khofifah.
Sembilan daerah dengan UMK terendah itu adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan.
Dengan adanya kondisi ini, Khofifah mengatakan bahwa Pemprov Jatim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menaikkan UMP tahun 2021.
Pertama sektor industri harus terjamin keberlangsungannya. Sebab ada sektor industri yang terdampak dan ada pula yang tidak terdampak dalam pandemi covid-19 ini.