Kedua, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan adanya tuntutan buruh dan pekerja saat unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Mereka meminta agar UMP dinaikkan Rp 600 ribu.
Dan juga mereka menginginkan agar pertimbangannya tentunya dari hitungan tentang kebutuhan hidup layak, daya beli, yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Maka setelah rapat bersama dewan pengupahan, kami dalam dua pekan ini intens rapat, akhirnya diputuskan adanya kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100.000 atau setara 5,65 persen dari UMP eksisting. UMP tahun 2021 adalah Rp 1.868.777,” tegas Khofifah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Namun meski sudah diputuskan UMP tahun 2021, keputusan UMP tersebut hanya berlaku sampai UMK diputuskan. Jika daerah sudah memutuskan besaran UMK nya maka secara otomatis UMP tidak berlaku.
Dan berkaca dari tahun ini, besaran UMK selalu lebih tinggi dibandingkan UMP, termasuk besaran UMK terendah masih lebih besar dibandikan besaran UMP
Sebelumnya, buruh mendesak Gubernur Jatim untuk mengabaikan surat edaran (SE) Menaker yang memutuskan UMP tidak mengalami kenaikan.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Khofifah untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta.
Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.
“Alasan serikat pekerja atau serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 adalah berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.