GridHype.ID - TV analog akan segera mati usai disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sempat terjadi pro kontradi masyarakat, kini UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (2/11/2020).
Lalu, apa hubungannya penyiaran TV analog dengan UU Cipta Kerja?Berikutpenjelasan lengkapnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, Bagaimana Nasib Karyawan Kontrak?
Penyiaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.
Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.
Baca Juga: Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman
Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.