GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Banyak yang menilai jika Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tak menguntungkan rakyat.
Alhasil, berbagai aksi penolakan pun dilakukan oleh berbagai pihak, seperti aksi demonstrasi.
Meskipun Omnibus Law menjadi pro kontra, kini akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020), sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan lama di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk
Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.
Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.
Perbedaan lain
Perbedaan juga didapati pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.
Baca Juga: Hari Ini, 5000 Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja
Adapun dalam UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Link UU Cipta Kerja
Sementara itu, draft resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang bisa dilihat di link https://jdih.setneg.go.id/Produk.
Sementara itu, draft omnibus law yang diresmikan ini berisi 1.187 halaman.
Dari jumlah halaman sebanyak itu, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hak Karyawan Kontrak untuk Jadi Pegawai Tetap Terancam Hilang
(*)