Selain itu, Yafet menilai semua kronologi hingga Nikita menjalani penahanan sudah dibacakan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
"Tanggapan kami sebagai berikut, kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Sehingga dakwaan tersebut menurut Yafet sudah tepat dan JPU tidak keliru mendakwa Nikita Mirzani.
"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ungkap Yafet.
"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini dan saya percaya akan mudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Lebih lanjut dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani merasa kecewa terkait jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra usai beseteru dengannya yakni sebesar Rp 17,5 juta.
Atas hal tersebut, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 28 November 2022.
Fahmi menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa poin penting yang menurutnya tidak sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
Kendati demikian, Fahmi enggan untuk membeberkan poin apa saja yang akan diajukan dalam eksepsinya nanti.
“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” tutur Fahmi Bachmid lagi.
Baca Juga: Bak Siap Cari Ayah untuk Bilqis, Ayu Ting Ting Bongkar 3 Poin Penting Perjanjian Pra Nikah