Yafet menegaskan langkah Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani untuk membuat efek jera dan tak lagi mengulang perbuatannya.
"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain lalu memberikan kata kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Namun dakwaan tersebut membuat Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid merasa kecewa dengan total kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kemudian Yafet Rissy kuasa hukum Dito Mahendra menyebut jika dakwaan tersebut sudah tepat ditujukan kepada janda tiga anak itu.