GridHype.ID - Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee akhirnya bernapas lega setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
Pasalnya, Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, Richard Lee pun menyinggung soal nama baiknya usai terseret kasus yang dilaporkan artis Kartika Putri itu.
Richard Lee masih belum mengetahui ganjaran apa yang dirasa setimpal untuk ganti rugi setelah membuatnya masuk penjara.
Mengutip Kompas.com, hal ini disampaikan Richard Lee saat ditemui awak mediadi kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Jujur saya bertanya-tanya sebelum ke sini, apa yang paling pas ganti rugi buat saya setelah apa yang saya alami,” kata Richard Lee.
“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas?”
“Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” tambah Richard Lee.
Richard Lee menyebut belum ada balasan yang setimpal untuk kembali menata nama baiknya.
“Sampai detik ini saya enggak tahu apakah itu semua bisa membayarnya,” tutur Richard Lee lagi.
Sementara saatditanya adakah keinginan Richard Lee untuk memaafkan Kartika Putri, ia menjawab demikian.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri)” kata Richard Lee.
“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain.”
“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambah Richard Lee.
Richard Lee juga belum mengetahui langkah selanjutnya usai putusan tersebut.
“Saya ini dokter biasa, saya ini bukan siapa-siapa. Maka langkah selanjutnya, saya akan diskusikan dengan pengacara saya,” tutur Richard Lee.
Diberitakan sebelumnya, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa bulan kemudian, RichardLee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.
(*)