GridHype.ID - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Hukuman Indra Kenz ini jauh lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Sontak, aset sitaan Indra Kenz yang diambil alih negara tersebut membuat para korban histeris.
Bahkan, mengutip Tribunnews.com para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.
Sehingga para korban meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Adapun JPU kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz.
Mengutip Kompas.com, Jaksa Kristianto mengatakan, kemungkinan pihaknya memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.