"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.
"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.
Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.
Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.
"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.
(*)