Dito mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link, Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.
Selanjutnya saksi Harul melakukan screenshot terhadap Instastory Nikita tersebut.
"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.
Menanggapi itu, Nikita mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Sebab, ia tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.
Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani
Melansir dari Tribunnews.com, sidang perdana Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: 'Ketawa Saja Sih', Reaksi Nikita Mirzani Saat Dengarkan Pembacaan Dakwaan yang Didakwakan padanya
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.