Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Pengacara Istri Ferdy Sambo Klaim Bukti Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Melansir dari Tribun-Medan.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, masih ngotot akan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.
Febri Diansyah mengklaim telah mengantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dialami kliennya.
Mulai dari pengakuan Putri Candrawathi hingga BAP Kuat Maruf dan Susi.
Tim pengacara meyakini bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Kekerasan atau pelecehan tersebut kemudian diklaim menjadi pemicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri Diansyah menyebut akan menyampaikan detail mengenai bukti tersebut dalam persidangan.
Putri Candrawathi diyakini sebagai korban bukan pelaku dalam kasus Brigadir J.
"Ketika ada dugaan kekerasan seksual,setelah kami baca berkas perkara ternyata bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," dalam program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).