Pernyataan tersebut diucap Hotman Paris saat diundang sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne yang tayang selasa (1/11/2022).
"Saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." ungkapnya.
Lebih jauh Hotman Paris mengatakan pembunuhan berencana bisa lolos lantaran bukan sandiwara tangisannya.
"Dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksud saya, di situlah motivasi saya bisa masuk bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ, namun kalau pasal 338 agak susah untuk lolos." sambung Hotman.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menilai tangisan di depan Kapolri dan di hadapan Poengky bisa saja memang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Tapi Ferdy Sambo masih juga tak yakin kalau tangisan Sambo di depan ajudannya itu sengaja di setting Sambo.
"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucapnya.
Hotman Paris menyebut jika dirinya sudah tahu soal vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman Paris bersikukuh jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena emosi mendengar cerita dari Putri Candrawathi.
Oleh karena itulah, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo tak akan dikenakan pasal 340.
Namun, hanya saja keputusan itu kembali ada ditangan majelis hakim.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ferdy Sambo Akali Polisi yang Olah TKP, Barang Bukti Kunci Disebut Rusak