Menurut Febri, bukti pertama yakni keterangan Putri yang termuat dalam BAP.
Dalam BAP tersebut Putri menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Bukti kedua yakni hasil asesmen psikologi forensik kepada Putri Candrawathi.
Pemeriksaan tersebut menjelaskan hasil asesmen peristiwa pelecehan seksual di Magelang.
Bukti selanjutnya yakni terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.
Kuat dan Susi kompak menyatakan bahwa mereka menemukan Putri Candrawathi tergeletak tak berdaya di kamar mandi.
"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," katanya.
Sebelumnya, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) lalu.
Dalam sidang tersebut, Susi menceritakn soal kejadian di Magelang.
Mengutip Kompas.com, Susi mengaku menemukan Putri Candrawathi duduk bersender di depan pintu kamar mandi di rumah Magelang.
Putri Candrawathi juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki dingin.
Padahal dalam BAP, Susi menyebut kondisi Putri Candrawathi tergeletak dalam kondisi badan menggigil.