Follow Us

Fakta Baru Terungkap! Ferdy Sambo Akali Polisi yang Olah TKP, Barang Bukti Kunci Disebut Rusak

Dwi Purworahayu - Sabtu, 05 November 2022 | 08:00
Sidang (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kompas.com

Sidang (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

GridHype.ID - Fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Diketahui, Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/11/2022), Ridwan menyingggung soal kamera CCTV yang berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Melansir Kompas.com, Ridwan mengungkap, ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir J.

Akan tetapi, Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang dimaksud rusak.

Ridwan mengatakan, dirinya masuk ke rumah dinas Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.

Saat masuk ke dalam, Ridwan melihat ada kamera CCTV di rumah dinas Sambo.

Dia lantas langsung memerintahkan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J langsung diamankan.

"Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, saat sedang melihat CCTV, Sambo tiba-tiba datang.

Ridwan pun mengungkapkan kepada Sambo bahwa rekaman CCTV di dalam rumah bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Trending di Twitter, Susi Diduga Pakai Handsfree Saat Sidang, Foto Lawas ART Ferdy Sambo Mendadak Disorot

Pasalnya, Ridwan melihat setidaknya ada dua kamera CCTV yang terpasang. Satu berada di dapur yang mengarah ke ruang tengah atau lokasi Brigadir J ditembak.

Sementara satu lagi kamera CCTV terpasang di lantai atas.

Ridwan mengatakan kepada Sambo bahwa dirinya ingin mengumpulkan CCTV dalam rangka proses penyelidikan.

Namun, Sambo berdalih CCTV itu rusak.

"Kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini," ucap Ridwan menirukan Sambo.

Tak sampai di situ saja, Ridwan juga mengungkapkan bahwa Sambo meminta pengusutan kematian Brigadir J tidak disebarluaskan.

Hal itu disampaikan Ridwan dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ridwan mengatakan, hal itu disampaikan Sambo ketika ia akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ridwan mengatakan, permintaan Sambo itu disampaikan lantaran kematian Yosua disebut berkaitan dengan dugaan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Saat itu (Sambo mengatakan) jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong kemana-mana dulu, kurang lebih gitu," ungkap Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (3/11/2022).

Ridwan mengaku datang ke TKP pada sore hari setelah adanya permintaan dari Sambo usai peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua tersebut terjadi.

Baca Juga: Tangis Ibunda Yoshua Hutabarat Pecah di Persidangan, Rosti Simanjuntak Semprot Ferdy Sambo: Tidak Usahlah Banyak Bicara

Kala itu, Sambo menceritakan adanya kronologi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer lantaran adanya dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh istrinya.

Oleh sebab itu, Sambo meminta Ridwan selaku Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan tidak menyebarluaskan informasi olah TKP di rumah dinasnya tersebut.

"Tidak ramaikan itu (olah TKP) dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," terang Ridwan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Maaf di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Bersikeras Soal Tindakan Mendiang kepada Istrinya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest