GridHype.ID - Fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadapBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkapMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Diketahui, Ridwan dihadirkan sebagai saksidalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/11/2022), Ridwan menyingggung soal kamera CCTV yang berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Melansir Kompas.com, Ridwan mengungkap, ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir J.
Akan tetapi, Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang dimaksud rusak.
Ridwan mengatakan, dirinya masuk ke rumah dinas Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.
Saat masuk ke dalam, Ridwan melihat ada kamera CCTV di rumah dinas Sambo.
Dia lantas langsung memerintahkan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J langsung diamankan.
"Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, saat sedang melihat CCTV, Sambo tiba-tiba datang.
Ridwan pun mengungkapkan kepada Sambo bahwa rekaman CCTV di dalam rumah bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.