Ferdy Sambo Sampaikan Maaf di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Bersikeras Soal Tindakan Mendiang kepada Istrinya

Kamis, 03 November 2022 | 07:00
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

Gridhype.id-Pada persidangan yang digelar Selasa (1/11/2022) kemarin, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, kembali menyampaikan maafnya kepada keluarga korban.

Di hadapan keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo tegas mengakui kesalahannya dan akan menjalani hukuman sesuai prosedur yang berlaku.

Mengaku tak bisa mengontrol emosi dan berpikir jernih saat kejadian, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan olehnya atas perbutana Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawati.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi," jelasnya.

"Di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!"tambah Ferdy Sambo.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyebut bakal membuktikannya di persidangan.

Itu yang harus saya sampaikan dan akan dibuktikan di persidangan," ucap Sambo dilansir darikompas.tv.

"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan,"tambahnya.

Pada sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo yang tak lain adalah eks Kadiv Propam Polri itu dipertemukan langsung dengan kedua orang tua Brigadir J.

Bersikeras menyebut bahwa perbuatan Brigadir J kepada istrinya menjadi alasan kuat pembunuhan berencana, nyatanya hal tersebut dinilai tidak bisa menjadi pembenar atau penghapus hukuman.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kebohongan ART Ferdy Sambo Soal Asal-usul Anak Bungsu Putri C Dibongkar oleh Ajudan

"Itu tidak berpengaruh untuk keringanan, karena tersinggung bukan merupakan hal yang dapat menghapuskan hukuman," jelasnya.

Abdul menyatakan bahwa klaim pelecehan yang dilakukan Brigadir J semestinya bisa didalami dalam persidangan.

Pasalnya, Brigadir J yang dituding sebagai pelaku kini telah meninggal dunia.

Adapun tudingan tersebut harus benar-benar dibuktikan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap siapapun.

"Sidang pengadilan adalah cara penyelesaian masalah yang rasional, agar menghukum siapapun yang benar-benar bersalah berdasarkan prinsip pembuktian yang adil," ujar Abdul dilansir darikompas.com.

Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo ialah orang yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Adapun sang istri, Putri Candrawati berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah pribadi yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo yang mendengar laporan sang istri lantas marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Adapun penembakan terjadi pada 8 Juli 2022 oleh Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: GERAM! Hakim Sebut Keterangan Susi Tak Masuk Akal dan Berubah-ubah,ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya