GridHype.ID - Nikita Mirzani nampaknya harus cepat adaptasi dengan lingkungan barunya.
Wanita yang akrab disapa Nyai ini tertawa-tawa di penjara.
Sebagaimana yang diketahui, Ibu tiga anak ini harus menelan pil pahit dinginnya penjara.
Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus Nikita Mirzani sendiri sudah masuk ke tahap dua.
Semenjak mendekam di Rutan Serang, Banten, Nikita Mirzani terancam kehilangan pekerjaan.
Bahkan Nikita Mirzani alami kerugian yang tidak sedikit semenjak dipenjara.
Sementara itu, melansir dari Tribun-Medan.com, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Penangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Meski penangguhan penahanan ditolak, Nikita Mirzani nampaknya tidak stres.
Nyai pun mau tidak mau harus menjalani hukuman penjaranya.
Mengutip dari Sosok.ID,kuasa hukum Nikita Mirzani ungkap kondisi kliennya.
Fahmi menuturkan, kliennya tidak merasa stres meskipun menjalani hukuman penjara.
Sebab ibu tiga anak itu menganggapnya sebagai bagian dari perjalanan hidup.
Nikita Mirzani bahkan meneriakkan merdeka berharap keadilan atas kasusnya.
“Bagi Niki ini adalah perjalanan hidupnya dan dia bilang merdeka, udah gitu aja,” kata Fahmi.
Fahmi lebih lanjut menuturkan bahwa Nikita Mirzani memasrahkan perihal pasal-pasal hukum kepadanya.
Kliennya yang karib disaba Nyai itu, disebut banyak tertawa meski menjalani hukuman penjara selama hingga 20 hari ke depan sejak penahanan.
“Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah, santai aja," kata Fahmi.
"Dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang. Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjutnya.
Adapun dalam kasus ini Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Rutan Serang Dody Naksabani juga sempat membeberkan aktivitas Nikita Mirzani di penjara.
Dody menyebut Nikita Mirzani berperangai baik dan tidak rewel meskipun berstatus sebagai artis.
Nikita Mirzani juga mengikuti beberapa kegiatan di lapas seperti membuat tempat tisu dan tempat rokok.
"Sejauh ini mba Nikita Mirzani punya effort yang luar biasa," ujar Dody, dikutip Sosok.ID dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (28/10/2022).
"Ada kegiatan menyulam bikin satu kotak tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Jadi fun-fun aja," tandasnya.
(*)