"Dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang. Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjutnya.
Adapun dalam kasus ini Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Rutan Serang Dody Naksabani juga sempat membeberkan aktivitas Nikita Mirzani di penjara.
Dody menyebut Nikita Mirzani berperangai baik dan tidak rewel meskipun berstatus sebagai artis.
Nikita Mirzani juga mengikuti beberapa kegiatan di lapas seperti membuat tempat tisu dan tempat rokok.
"Sejauh ini mba Nikita Mirzani punya effort yang luar biasa," ujar Dody, dikutip Sosok.ID dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (28/10/2022).
"Ada kegiatan menyulam bikin satu kotak tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Jadi fun-fun aja," tandasnya.
(*)