GridHype.ID - Nikita Mirzani harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus Nikita Mirzani sendiri sudah masuk ke tahap dua.
Tentu saja penahanan wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.
Melansir dari Tribun Seleb,Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Berdasarkan kronologi, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak."
"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.